Kepala Desa Durenan Dinilai Tidak Fair, Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Legalitas BUMDes

 

Madiun,Beritamadiun.id– Polemik legalitas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Durenan, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, semakin memanas. Kepala Desa Durenan dinilai tidak fair dan terkesan saling lempar tanggung jawab saat dikonfirmasi terkait legalitas BUMDes yang dikelola pemerintah desa.

Read More

Berdasarkan informasi yang dihimpun beritamadiun.id, saat dimintai keterangan mengenai dokumen legalitas BUMDes, Kepala Desa Durenan tidak memberikan penjelasan secara rinci dan meminta wartawan untuk menanyakan langsung kepada Ketua BUMDes.

Ketua BUMDes saat dikonfirmasi membenarkan bahwa usaha desa berjalan dan disebut digunakan untuk pengelolaan pajak kendaraan bermotor dan pertokoan. Namun, ketika ditanya terkait legalitas, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan status badan hukum, ia mengaku tidak berani memberikan keterangan karena menyebut tidak diperbolehkan oleh pihak kecamatan maupun pendamping desa.

Ironisnya, saat pendamping desa Kecamatan Gemarang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, yang bersangkutan membantah telah melarang pemberian informasi. Bahkan, menurut keterangan sumber, komunikasi selanjutnya justru tidak mendapat respons dan nomor wartawan disebut diblokir.

Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik menilai adanya sikap saling lempar tanggung jawab antara kepala desa, pengurus BUMDes, dan pendamping desa menunjukkan kurangnya transparansi dalam tata kelola usaha milik desa tersebut.

Padahal, BUMDes merupakan badan usaha yang dikelola desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) dan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, aspek legalitas dan keterbukaan informasi menjadi hal mendasar yang tidak bisa diabaikan.

Masyarakat berharap Pemerintah Desa Durenan maupun pihak Kecamatan Gemarang dapat memberikan klarifikasi resmi terkait legalitas BUMDes, agar tidak menimbulkan spekulasi dan kecurigaan publik yang berkepanjangan.

Regulasi Terkait Legalitas dan Transparansi BUMDes

Berikut dasar hukum yang mengatur pendirian dan pengelolaan BUMDes:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Mengatur bahwa desa berwenang mendirikan BUMDes untuk mengelola potensi ekonomi desa demi kesejahteraan masyarakat.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes

Menegaskan bahwa BUMDes harus berbadan hukum dan memperoleh pengesahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021

Mengatur pendaftaran, pendataan, serta kewajiban administrasi BUMDes melalui sistem resmi Kementerian Desa.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Mengatur kewajiban pelaku usaha, termasuk BUMDes, untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS (Online Single Submission).

5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Menegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.

Pentingnya Transparansi

Legalitas yang jelas, termasuk akta pendirian dan NIB, menjadi dasar sahnya kegiatan usaha BUMDes. Tanpa dokumen tersebut, kegiatan usaha berpotensi menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum.

Selain itu, sebagai entitas yang mengelola potensi dan aset desa, BUMDes wajib menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas sesuai peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi tertulis dari Pemerintah Desa Durenan terkait dokumen legalitas BUMDes yang dimaksud. Publik menunggu keterbukaan agar tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai regulasi dan asas good governance.red

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *