Sekcam Gemarang Klaim Kenal Semua Media, Polemik Legalitas BUMDes Desa Durenan Mencuat

 

Madiun,Beritamadiun.id – Polemik legalitas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Durenan, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, kembali mencuat ke publik. Isu ini berkembang setelah adanya pernyataan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Gemarang yang mengklaim mengenal seluruh media di Kabupaten Madiun, namun dinilai tidak memahami secara utuh regulasi keterbukaan informasi dan legalitas BUMDes.

Read More

Berdasarkan informasi yang dihimpun beritamadiun.id, Pemerintah Desa Durenan diduga belum sepenuhnya transparan dalam menjelaskan legalitas BUMDes yang saat ini berjalan. Saat dikonfirmasi terkait dokumen legalitas, Kepala Desa Durenan terkesan enggan memberikan penjelasan rinci dan meminta wartawan untuk langsung menanyakan kepada Ketua BUMDes.

Ketua BUMDes membenarkan bahwa kegiatan usaha desa berjalan dan disebut digunakan untuk pengelolaan pajak kendaraan bermotor dan pertokoan.Namun, ketika ditanya mengenai legalitas usaha, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), ia mengaku tidak berani memberikan keterangan dengan alasan belum mendapat izin dari pihak kecamatan maupun pendamping desa.

Di sisi lain, pendamping desa Kecamatan Gemarang saat dihubungi membantah telah melarang pihak BUMDes memberikan informasi kepada media. Situasi saling lempar tanggung jawab ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait kejelasan administrasi dan legalitas badan usaha tersebut.

Keterbukaan informasi publik menjadi sorotan utama. Masyarakat menilai bahwa transparansi merupakan kewajiban pemerintah desa dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), terutama dalam pengelolaan usaha desa yang melibatkan potensi pendapatan dan kepentingan publik.

Apalagi, pernyataan Sekcam Gemarang yang mengaku mengenal seluruh media di Kabupaten Madiun, namun dinilai tidak memahami secara komprehensif hak wartawan dalam memperoleh informasi publik, turut memantik kritik. Beberapa pihak menilai pejabat publik seharusnya memahami regulasi yang mengatur keterbukaan informasi serta tata kelola BUMDes.

Regulasi Terkait Legalitas dan Transparansi BUMDes

Sebagai dasar hukum, berikut sejumlah regulasi yang mengatur pendirian dan pengelolaan BUMDes:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Mengatur bahwa desa dapat mendirikan BUMDes untuk mengelola usaha, aset, dan potensi desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes
Menegaskan bahwa BUMDes harus berbadan hukum dan didaftarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan BUMDes/BUMDes Bersama
Mengatur mekanisme pendaftaran resmi BUMDes melalui sistem Kementerian Desa serta kewajiban administrasi lainnya.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Mengatur kewajiban pelaku usaha, termasuk BUMDes, untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS (Online Single Submission).

5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Menegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.

Pentingnya Legalitas dan NIB

Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS. Tanpa NIB dan pengesahan badan hukum, kegiatan usaha berpotensi menimbulkan persoalan hukum, termasuk dalam hal kerja sama, perpajakan, dan pertanggungjawaban keuangan.

Legalitas yang jelas juga menjadi dasar akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa, sehingga tidak menimbulkan polemik atau kecurigaan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi tertulis dari Pemerintah Desa Durenan maupun pihak Kecamatan Gemarang terkait status legalitas BUMDes tersebut. Masyarakat berharap adanya klarifikasi terbuka agar persoalan ini tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan dan tetap mengedepankan asas transparansi serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.red

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *