INDRAMAYU – Dalam rangka memelihara stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) serta menguatkan kemitraan dengan tokoh agama, Bhabinkamtibmas Polsek Kandanghaur jajaran Polres Indramayu Polda Jabar menggelar kegiatan Cooling System melalui sambang silaturahmi, Minggu (18/10/2026) siang.
Kegiatan silaturahmi kamtibmas dan tatap muka dialogis yang dimulai pukul 13.30 WIB hingga selesai tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Wirakanan, Aipda Yanto.
Petugas bertandang langsung menemui Tokoh Agama Desa Wirakanan, Sdr. H. Erwin selaku pengurus DKM Masjid Nurul Huda bertempat di Desa Wirakanan, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.
Dalam pergelaran kegiatan Cooling System tersebut, Aipda Yanto mengajak para tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan potensi masyarakat (potmas) untuk bersama-sama membina kerukunan warga serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan lingkungan.
Bhabinkamtibmas menekankan pentingnya peran aktif tokoh agama dalam menyampaikan pesan-pesan sejuk di tengah jamaah guna membentengi masyarakat dari Isu provokatif, pencegahan kejahatan jalanan, serta antisipasi kejahatan C-3 (Curat, Curas, Curanmor).
Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kapolsek Kandanghaur AKP Joni, S.H. menyampaikan bahwa pergelaran Cooling System bersama tokoh agama merupakan sarana efektif dalam menyerap aspirasi dan merawat harmoni warga.
“Melalui silaturahmi Bhabinkamtibmas bersama DKM Masjid Nurul Huda Desa Wirakanan ini, Polsek Kandanghaur hadir untuk merangkul tokoh agama agar proaktif bersama Polri menjaga lingkungan yang sejuk, aman, dan kondusif,” ujar AKP Joni, S.H.
Selama kegiatan pergelaran silaturahmi kamtibmas berlangsung, komunikasi berjalan penuh kehangatan dan kekeluargaan, serta situasi di wilayah hukum Polsek Kandanghaur terpantau dalam keadaan aman dan kondusif.
Terpisah, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp 081999700110 atau Call Center 110 apabila menemukan adanya tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas di lingkungan sekitarnya.






