Cegah Gangguan Kamtibmas Malam Hari, Polsek Gabuswetan Gelar Patroli Mobile

INDRAMAYU – Menjaga pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) serta mengantisipasi potensi aksi kejahatan jalanan pada malam hari, Polsek Gabuswetan jajaran Polres Indramayu mengintensifkan Patroli Strong Point Wiralodra, Minggu (11/10/2026) malam.

Kegiatan patroli yang dimulai pukul 23.30 WIB hingga selesai tersebut dilaksanakan oleh dua personel Polsek Gabuswetan, yakni Aiptu Rohman dan Aipda Hery Rusjana.

Petugas menyisir sejumlah titik strategis dan lokasi rawan di wilayah hukum Polsek Gabuswetan, meliputi Jalan Desa Gabuswetan, Jalan Desa Drunten Wetan, Jalan Desa Babakanjaya, Jalan Desa Kedungdawa, Jalan Desa Gabuskulon, hingga pemantauan kawasan keramaian pasar malam di Desa Babakanjaya, Kabupaten Indramayu.

Dalam pelaksanaannya, personel mengombinasikan patroli dialogis bersama warga, pemantauan area pemukiman penduduk, pengawasan titik rawan kejahatan C-3 (Curat, Curas, Curanmor), serta antisipasi aksi pembegalan dan pergerakan kelompok geng motor.

Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kapolsek Gabuswetan AKP H. Karnadi, S.H., menyampaikan bahwa penggelaran personel di titik-titik strong point pada larut malam difokuskan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan dan memelihara kondusivitas wilayah.

“Patroli Strong Point Wiralodra ini merupakan tindakan preventif Kepolisian guna memberikan rasa aman kepada masyarakat di malam hari. Kehadiran personel berseragam di lokasi rawan dan pusat aktivitas warga bertujuan menekan potensi C-3, kejahatan jalanan, serta memastikan situasi tetap terkendali,” ujar AKP H. Karnadi.

Seluruh rangkaian kegiatan patroli berjalan dengan aman dan lancar. Secara umum, situasi di wilayah hukum Polsek Gabuswetan terpantau dalam keadaan aman, kondusif, dan sejuk.

Terpisah, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp 081999700110 atau Call Center 110 apabila menemukan adanya tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas di lingkungan sekitarnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *