INDRAMAYU — Guna memantapkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) serta memberikan rasa aman kepada umat Kristiani dalam menjalankan ibadah rutin, jajaran Polsek Gabuswetan Polres Indramayu melancarkan kegiatan pengamanan di Gereja Pantekosta Desa Gabuswetan, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, Minggu (27/9/2026) pagi.
Kegiatan pengamanan ibadah yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh personel piket fungsi Polsek Gabuswetan, yaitu Aiptu Rasita, Aiptu Sanudin, dan Brigadir Waryana, S.H.
Dalam pergelaran pengamanan tersebut, petugas melakukan sterilisasi area sekitar rumah ibadah serta memantau arus lalu lintas dan pergerakan jemaat di lingkungan sekitar gereja guna mencegah potensi gangguan keamanan maupun kemacetan.
Kapolres Indramayu, AKBP Prianggo P. M., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Gabuswetan, AKP H. Karnadi, S.H., menyampaikan bahwa kehadiran personel kepolisian dalam setiap kegiatan keagamaan merupakan wujud komitmen Polres Indramayu dalam menjaga toleransi dan kebebasan beribadah bagi seluruh warga masyarakat.
“Pengamanan ini kami optimalkan guna memastikan saudara-saudara kita umat Kristiani dapat melaksanakan ibadah rutin minggu dengan penuh kekhusyukan, tenang, dan aman. Kehadiran personel di lapangan juga berfungsi sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan kamtibmas,” ujar AKP H. Karnadi, S.H.
Selain melakukan penjagaan ketat di area gereja, para personel Polsek Gabuswetan juga berkoordinasi dengan pengurus tempat ibadah guna memastikan situasi tetap terkendali hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai.
Rangkaian pengamanan ibadah rutin di Gereja Pantekosta oleh Polsek Gabuswetan berjalan dengan lancar, tertib, dan aman. Secara umum, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah hukum Polsek Gabuswetan terpantau dalam keadaan aman, kondusif, dan terkendali.
Terpisah, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp 081999700110 atau Call Center 110 apabila menemukan adanya tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas di lingkungan sekitarnya.






