NGAWI – Tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jatimulyo, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, kembali menjadi sorotan. menurut keterangan kepala desa jatimulyo Ketua BUMDes diketahui merangkap jabatan sebagai guru, dan berstatus sebagai PPPK , sementara Kepala Desa Jatimulyo mengakui belum memahami secara utuh regulasi teknis terkait pendirian dan pengelolaan BUMDes.
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kapasitas pengawasan dan pemahaman regulasi di tingkat desa, terutama dalam pengelolaan badan usaha yang bersumber dari kekayaan desa.
Sejumlah warga menilai, rangkap jabatan ketua BUMDes sebagai guru memang tidak secara otomatis melanggar hukum. Namun, kondisi itu berpotensi menimbulkan persoalan profesionalitas dan efektivitas pengelolaan apabila tidak dijalankan secara optimal dan sesuai aturan.
Dasar Regulasi BUMDes
Secara hukum, BUMDes diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa:
BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa melalui musyawarah desa.
Pembentukan BUMDes harus ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Kepala desa berperan sebagai penasihat dan memiliki tanggung jawab pembinaan serta pengawasan.
Ketentuan teknisnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa:
BUMDes memperoleh status badan hukum setelah terdaftar dan mendapatkan sertifikat pendaftaran dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa.
Pengelolaan BUMDes harus menerapkan prinsip profesional, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Struktur organisasi harus jelas dan tidak menimbulkan benturan kepentingan.
Meski tidak ada larangan eksplisit terkait profesi guru menjadi pengurus BUMDes, prinsip tata kelola yang baik (good governance) mengharuskan pengurus mampu menjalankan tugas secara profesional dan tidak mengabaikan tugas pokoknya sebagai pendidik maupun sebagai pengelola usaha desa.
Publik Minta Pembinaan
Pengakuan kepala desa yang tidak memahami regulasi dinilai sebagai sinyal perlunya pembinaan dan pendampingan yang lebih intensif dari pemerintah kecamatan maupun pendamping desa. Mengingat BUMDes mengelola aset dan potensi ekonomi desa, ketidakpahaman aturan dapat berdampak pada risiko administrasi maupun hukum.
Masyarakat berharap pemerintah desa segera melakukan pembenahan administrasi dan memperkuat pemahaman regulasi agar BUMDes Jatimulyo dapat berjalan sesuai ketentuan serta benar-benar memberi manfaat bagi warga desa.
red






