Madiun, beritamadiun.id – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya yang beredar di masyarakat terkait dugaan penjualan hasil bongkaran aset desa, Kepala Desa Tiron, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, menyampaikan hak jawab sekaligus klarifikasi resmi. (4/2)
Kepala Desa Tiron menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan adanya penjualan hasil bongkaran aset desa tidaklah benar. Ia memastikan seluruh material hasil bongkaran tidak diperjualbelikan, melainkan akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat desa.
“Yang jelas berita itu tidak benar, Mas. Yang benar, hasil bongkaran akan kita manfaatkan untuk masyarakat sesuai hasil Musdesus yang sudah dilaksanakan sebelum pembongkaran, Saat pembongkaran disaksikan Pak Camat, Pak Danramil, anggota Koramil Madiun dan warga Tiron yg gotong-royong membantu menurunkan genteng, kayu, dsb” tegas Kepala Desa Tiron.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemanfaatan hasil bongkaran tersebut telah disepakati dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dan diperuntukkan bagi sejumlah kegiatan sosial dan pembangunan desa. Di antaranya untuk urukan lahan KDMP, renovasi gubuk kelompok tani (poktan), dukungan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), serta pembangunan gazebo atau pos keamanan lingkungan (poskamling).
Kepala desa juga menegaskan bahwa seluruh proses perencanaan dan pemanfaatan material telah melalui mekanisme musyawarah desa dan bertujuan untuk mendukung kepentingan bersama warga Desa Tiron.
Dengan adanya klarifikasi ini, Pemerintah Desa Tiron berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di tengah masyarakat serta mengajak semua pihak untuk mengedepankan asas konfirmasi dan keseimbangan informasi.
Redaksi menegaskan bahwa pemuatan hak jawab ini merupakan bentuk komitmen media dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya dalam menjamin hak jawab dan hak koreksi bagi narasumber.
Red





