Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jatim Diduga Alergi Wartawan, Keterbukaan Informasi Publik Dipertanyakan

 

Madiun,Beritamadiun.id- Kamis (29/01/2026) — Prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) kembali dipertanyakan. Pasalnya, salah satu pejabat publik di wilayah Madiun diduga enggan memberikan penjelasan kepada wartawan terkait isu yang menyangkut kepentingan publik.

Read More

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur di wilayah Madiun, yang disebut berinisial LN, hingga kini belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh tim wartawan melalui pesan WhatsApp. Upaya konfirmasi tersebut dilakukan terkait dugaan pengondisian penggunaan biro perjalanan wisata tertentu yang digunakan oleh sekolah-sekolah tingkat SMA dan SMK negeri di wilayah Madiun dan sekitarnya.

Padahal, sebagai pejabat publik, yang bersangkutan memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan transparan kepada masyarakat, terlebih ketika isu yang muncul menyangkut tata kelola kegiatan pendidikan.

Dari hasil penelusuran tim investigasi media, diperoleh keterangan dari salah satu narasumber internal sekolah bagian humas, yang meminta identitasnya dirahasiakan dan disamarkan dengan nama “Mawar”. Ia mengungkapkan bahwa pemilihan biro perjalanan wisata untuk kegiatan kunjungan atau tour sekolah diduga telah diarahkan oleh pihak tertentu.

> “Kami tidak berani membantah, karena katanya sudah ada arahan,” ujar narasumber tersebut.

 

Untuk memperkuat informasi, tim investigasi juga melakukan klarifikasi kepada salah satu biro perjalanan wisata, yakni CV Fajar Kurnia Jaya Tour. Perwakilan direktur biro tersebut menyampaikan bahwa selama ini pihaknya tidak pernah menerima order dari SMA maupun SMK negeri di wilayah Madiun, meskipun telah beroperasi secara resmi dan memenuhi persyaratan.

> “Kami membenarkan, biro kami memang tidak masuk ke sekolah-sekolah negeri. Diduga memang sudah ada biro tertentu yang digunakan,” ungkap perwakilan Direktur CV Fajar Kurnia Jaya Tour.

 

Sikap Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jatim yang belum memberikan klarifikasi hingga berita ini diterbitkan dinilai mencederai semangat transparansi dan akuntabilitas publik. Padahal, UU KIP menegaskan bahwa badan publik wajib membuka akses informasi, kecuali yang dikecualikan oleh undang-undang.

Tim investigasi media menyatakan akan terus mendalami dugaan ini dan mengumpulkan bukti tambahan guna memastikan kebenaran informasi yang diperoleh. Selain itu, media juga mendorong agar prinsip keterbukaan informasi publik benar-benar ditegakkan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan dan pejabat publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan klarifikasi maupun hak jawab, meski telah dihubungi berulang kali.(Red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *