Bogor – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Polres Bogor Polda Jawa Barat, Bripka Yudi Kohar S., melaksanakan kegiatan sambang kepada warga di Desa Tugu Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jumat (02/01/2026).
Kegiatan sambang tersebut merupakan agenda rutin kepolisian yang bertujuan untuk mendekatkan diri dengan masyarakat sekaligus melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Cijeruk.
Melalui sambang warga, Bhabinkamtibmas menyerap aspirasi, mendengarkan keluhan masyarakat, serta menyampaikan pesan-pesan kamtibmas agar warga turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
Kegiatan ini juga menjadi sarana membangun keakraban dan kedekatan emosional antara anggota Polri dengan masyarakat, sehingga tercipta hubungan yang harmonis dan saling percaya dalam menjaga situasi keamanan yang kondusif.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Cijeruk KOMPOL Uba Subroto, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan sambang merupakan langkah strategis Polri untuk menghilangkan sekat antara aparat kepolisian dan masyarakat.
“Dengan kedekatan tersebut, warga akan lebih mudah berkolaborasi dengan anggota Polri, turut serta menjaga kamtibmas di lingkungannya, serta mempermudah petugas dalam memperoleh informasi untuk segera ditindaklanjuti,” ujar KOMPOL Uba Subroto.
Terpisah, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Hamzah Sofyan mengatakan bahwa sesuai arahan Kapolres Bogor, kegiatan sambang juga dimanfaatkan untuk memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi gangguan keamanan.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif dengan mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat terjadi sewaktu-waktu,” tutur IPDA Hamzah Sofyan.
Di kesempatan lain, IPDA Hamzah Sofyan mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mengganggu kamtibmas, tindakan kriminalitas, maupun dugaan perekrutan tenaga kerja ilegal dengan iming-iming gaji besar tanpa kejelasan payung hukum yang termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang melayani aduan selama 24 jam atau nomor pengaduan Polres Bogor 0812-1280-5587.
Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Polres Bogor Sambangi Warga Desa Tugu Jaya, Perkuat Sinergi dan Jaga Kamtibmas





