Gelar Patroli KRYD Malam Hari, Polsek Gantar Amankan Miras dan Sisir Rawan Kejahatan Jalanan

INDRAMAYU – Dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) serta mengantisipasi potensi penyakit masyarakat dan aksi geng motor, Polsek Gantar jajaran Polres Indramayu mengintensifkan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Minggu (11/10/2026) malam.

Kegiatan patroli mobiling yang dimulai pukul 23.00 WIB hingga selesai tersebut dipimpin oleh Aiptu R. Adi S., S.H., bersama empat personel Polsek Gantar, yakni Aiptu Fedi M.S., Aiptu Ratno, Bripka Arief S., dan Brigadir Widyarsa K.W.

Tim patroli bergerak menyisir rute-rute rawan gangguan kamtibmas di enam desa di wilayah hukum Polsek Gantar, meliputi Desa Mekarwaru, Desa Baleraja, Desa Situraja, Desa Gantar, Desa Mekarjaya, hingga Desa Sanca.

Adapun sasaran KRYD difokuskan pada pencegahan tindak kejahatan C-3 (Curat, Curas, Curanmor), penyalahgunaan obat-obatan terlarang, senjata tajam (sajam), peredaran minuman keras (miras), pergerakan geng motor, serta pengamanan di area objek-objek vital.

Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kapolsek Gantar Iptu Sutarko, S.H., menyampaikan bahwa patroli KRYD ini dilakukan secara represif-preventif guna menekan potensi timbulnya Gangguan Kamtibmas (GKTM) yang meresahkan warga.

“Melalui Patroli KRYD pada jam-jam rawan malam hari, personel kami menyisir lokasi-lokasi strategis untuk menutup ruang gerak pelaku kejahatan jalanan dan meminimalisasi penyakit masyarakat. Dalam giat malam tadi, petugas di lapangan turut mengamankan barang bukti minuman keras jenis Anggur Kolesom sebanyak dua botol,” ujar Iptu Sutarko.

Seluruh rangkaian kegiatan Patroli KRYD Polsek Gantar berjalan dengan lancar, aman, dan terkendali. Secara umum situasi di wilayah hukum Polsek Gantar terpantau dalam keadaan kondusif.

Terpisah, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp 081999700110 atau Call Center 110 apabila menemukan adanya tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas di lingkungan sekitarnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *