Polres Barito Utara Tangkap 4 Penambang Emas Ilegal, Raksa dan 4 Mesin Diesel Disita di barito

BARITO UTARA —buserjatim.com-
Polres Barito Utara menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin.

Keempat tersangka tersebut diamankan dalam penanganan perkara pertambangan ilegal yang dilakukan oleh jajaran Polres Barito Utara. Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan emas.

Read More

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya empat unit mesin diesel, dua unit telepon genggam, dua unit mesin chainsaw, 19 lembar karpet, dua alat dulang, serta satu baskom berisi pasir berwarna abu-abu.

Selain itu, polisi juga menyita satu karung pasir dan satu botol yang berisi raksa. Sejumlah perlengkapan pendukung lainnya turut diamankan, seperti pipa, selang, jerigen, serta tiga tali vanbelt.

Barang bukti tersebut kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus tersebut secara resmi dirilis oleh Polres Barito Utara pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Penetapan empat orang sebagai tersangka menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam menindak aktivitas penambangan emas tanpa izin yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta dampak terhadap masyarakat di sekitar lokasi.

Polres Barito Utara masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut, termasuk menelusuri peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal.

Kasus ini selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis muf firman

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *