PURBALINGGA, BUSERJATIM.COM GROUP –Masyarakat: “Apakah hukum sudah tidak berlaku atau aparat tutup mata?” Jum,at 24 Jan 2026.
Gelanggang yang dipergunakan untuk perjudian ayam berkeliaran dengan leluasa di Desa Kedung Benda, Kecamatan Kemangkon, Purbalingga. Kondisi yang tak hanya menjadi sorotan warga sekitar, melainkan juga memunculkan pertanyaan mendalam tentang ketegasan penegakan hukum di daerah ini, terutama setelah ada dugaan pengelolaannya oleh oknum anggota (TNI) dengan inisial YS
Sejak beberapa waktu terakhir, lokasi yang berada di tengah pemukiman warga tersebut terlihat ramai dikunjungi oleh berbagai kalangan yang mengaku sebagai “penggemar” judi ayam. Aktivitasnya bahkan berlangsung seakan-akan memiliki izin resmi – mulai dari pembuatan arena pertarungan yang cukup terstruktur, hingga sistem pengelolaan taruhan yang tampak terorganisir.
Warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku telah melihat aktivitas tersebut berlangsung secara rutin, terutama pada akhir pekan dan hari libur nasional. “Kadang-kadang suara sorak dan teriakan dari gelanggang itu bisa terdengar hingga larut malam, mengganggu ketenangan kita yang tinggal di sekitar,” ucap salah satu warga.
Selain mengganggu ketenangan masyarakat, perjudian ayam juga dinilai berpotensi memicu berbagai masalah sosial, mulai dari perselisihan antar pemain karena perkara uang, hingga penyebaran pengaruh negatif bagi anak-anak muda yang mungkin terpengaruh untuk terlibat.
Masyarakat kini mengajukan pertanyaan tajam kepada aparat penegak hukum: mengapa aktivitas yang jelas melanggar peraturan bisa berlangsung dengan bebas tanpa ada tindakan tegas? “Kita sudah tahu hukum Indonesia melarang perjudian dalam bentuk apapun, termasuk judi ayam. Tapi kenapa di sini seakan-akan diperbolehkan? Apakah ada oknum yang melindungi atau bahkan terlibat langsung?” ujar seorang masyarakat lokal.
Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan bahwa tempat perjudian tersebut diduga dikelola oleh seseorang dengan inisial YS yang diklaim sebagai anggota TNI. Namun hingga kini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak TNI maupun kepolisian terkait dugaan keterlibatan oknum tersebut.
Peraturan yang jelas mengatur larangan perjudian ayam adalah Pasal 332 KUHP yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda. Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Permainan Tradisional, ayam bangkok tidak termasuk dalam kategori permainan tradisional yang diizinkan, sehingga setiap bentuk pertarungan dan taruhan di atasnya tergolong ilegal.
Kontributor lokal yang mendatangi lokasi melaporkan bahwa saat ini gelanggang tersebut masih aktif beroperasi, dengan banyak kendaraan yang terparkir di sekitar lokasi setiap kali ada pertandingan. Beberapa sumber juga menyebutkan bahwa ada pihak yang mengelola akses masuk dan mengumpulkan uang dari setiap taruhan yang terjadi.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi belum mendapatkan tanggapan resmi dari Polres Purbalingga maupun Komando Daerah Militer (Kodam) yang menangani wilayah Purbalingga terkait keberadaan tempat perjudian tersebut dan dugaan keterlibatan oknum TNI. Redaksi akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan jurnalistik.
Penulis: Wartawan Lokal Jawa Tengah






