Lift Kaca Rp200 Miliar di Kelingking Dugaan Meledak Jadi Perang Pidana! Investor Vs Pejabat Saling Ancam, Proyek Wisata Mewah di Ujung Tebing Terancam Runtuh

NUSA PENIDA, BERITAMADIUN.ID — Proyek ambisius senilai Rp200 miliar untuk membangun lift kaca di tebing ikonik Pantai Kelingking kini berubah jadi medan perang hukum berdarah dingin. Bukan lagi sekadar urusan izin wisata, tapi adu ancaman pidana antara investor dan pejabat daerah.

Di satu sisi, investor yang digawangi I Komang Suantara menegaskan proyek ini legal dan berizin penuh, mengacu pada Perda RTRW No.1/2024 dan Perda Retribusi PBG No.2/2023. Mereka mengklaim telah melakukan kajian lingkungan, uji tanah, hingga izin PMA resmi dari mitra asal Tiongkok.

> “Kalau proyek ini digagalkan sepihak, itu bukan hanya rugi secara bisnis, tapi bisa jadi tindak pidana! Kami punya dasar hukum kuat,” tegas Suantara dengan nada keras.

 

Namun, dari kubu pemerintah dan DPRD Bali, justru muncul tudingan balik: proyek ini dianggap melanggar tata ruang dan masuk kawasan rawan bencana. Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, bahkan menyebut proyek ini berpotensi melanggar UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang — ancamannya tak main-main, pidana hingga 15 tahun penjara bagi pihak pemberi izin maupun pelaksana.

> “Kalau dibangun di zona mitigasi bencana, itu pelanggaran fatal. Bukan hanya izinnya batal, tapi pejabat pemberi izin bisa dijerat hukum,” ujarnya tajam.

 

Ketegangan makin membara ketika Gubernur Wayan Koster turun tangan langsung. Ia memerintahkan Satpol PP dan Pansus TRAP untuk menyelidiki keabsahan izin proyek megah tersebut.

> “Kalau terbukti melanggar, tutup dan bongkar! Kita tidak boleh kompromi dengan pelanggaran tata ruang,” tegasnya di Denpasar.

 

Kini, publik Bali menahan napas. Apakah lift kaca raksasa di tebing Kelingking akan berdiri sebagai simbol kemajuan wisata — atau justru runtuh jadi monumen keserakahan investasi?
Satu hal pasti: kasus ini menjadi alarm keras bahwa di balik gemerlap pariwisata Bali, benturan kepentingan antara modal dan moral hukum bisa sewaktu-waktu berubah jadi jerat pidana berdarah dingin.

Pelanggar dan Pidananya:

Dari pihak investor:

Dugaan pelanggaran: Pembangunan di zona mitigasi bencana tanpa izin tata ruang yang sah.

Dasar hukum: Pasal 69 jo. Pasal 73 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Ancaman pidana: Pidana penjara hingga 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Dari pihak pejabat/pemberi izin (jika terbukti lalai atau menyalahgunakan wewenang):

Dugaan pelanggaran: Penyalahgunaan jabatan dan pemberian izin di luar kewenangan.

Dasar hukum: Pasal 421 KUHP dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Ancaman pidana: Penjara hingga 6 tahun atau pencabutan jabatan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *