TABANAN, BUSERJATIM.COM GROUP – Aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan berupa tanah strategis seluas 1,55 hektare di kawasan premium Pantai Nyanyi, Desa Beraban, kini menuai sorotan tajam. Lahan tersebut disewa oleh PT Wooden Fish Village, bagian dari pengelolaan proyek megah Nuanu Creative City, untuk jangka waktu 30 tahun sejak 1 September 2023 hingga 31 Agustus 2053.
Namun yang mencengangkan, berdasarkan data resmi Pemkab Tabanan, nilai kontribusi kerja sama hanya Rp5,46 miliar untuk keseluruhan masa sewa. Jika dihitung, angka itu setara dengan Rp182 juta per tahun, atau sekitar Rp1,17 juta per are per tahun — hanya 10% dari harga pasar sewa lahan di kawasan Pantai Nyanyi yang umumnya mencapai Rp10 juta per are per tahun.
Kesenjangan mencolok ini menimbulkan pertanyaan serius soal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah. Tanah strategis milik publik, yang seharusnya menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Tabanan, justru disewakan dengan tarif yang dinilai tidak masuk akal.
Publik mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap proses negosiasi dan penetapan nilai sewa. Apakah telah melalui penilaian appraisal independen sebagaimana diamanatkan regulasi? Atau justru terjadi penyalahgunaan kewenangan dan indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan daerah miliaran rupiah
egulasi yang Relevan
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Pasal 49: Aset daerah wajib dikelola dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan publik dan peningkatan pendapatan daerah.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D)
- Pasal 36 ayat (1): Pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk sewa dilakukan berdasarkan nilai wajar.
- Pasal 36 ayat (2): Penetapan tarif sewa wajib mempertimbangkan harga pasar, lokasi, dan potensi ekonomi aset.
3. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
- Pasal 173 huruf (b): Dilarang menyewakan aset daerah dengan nilai di bawah harga pasar tanpa dasar penilaian yang sah dari apraisal independen.
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 3: Setiap pejabat yang menyalahgunakanU wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain dan merugikan keuangan negara/daerah dapat dipidana.
Dugaan Pelanggaran dan Potensi Pidana
Pelanggaran administratif:
- Tidak sesuai dengan ketentuan nilai wajar sebagaimana diatur dalam PP No. 27/2014 dan Permendagri No. 19/2016.
- Dugaan tidak melalui penilaian apraisal independen.
Pelanggaran etik dan tata kelola:
- Pemanfaatan aset publik untuk kepentingan korporasi dengan nilai tidak proporsional.
- Berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah.
Potensi tindak pidana korupsi:
Berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor, jika terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan nilai sewa yang merugikan daerah, maka dapat dijerat pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Transparansi dan keadilan dalam pemanfaatan aset publik bukan sekadar angka dalam kontrak, melainkan wujud tanggung jawab moral dan hukum pejabat daerah terhadap rakyatnya.
Kasus sewa murah tanah Pemkab Tabanan di Pantai Nyanyi harus menjadi atensi aparat penegak hukum dan BPK, agar aset milik publik tidak menjadi bancakan bisnis berkedok kreativitas.





