Ngawi – Proses penjaringan perangkat desa di Desa Tirak, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, tengah menjadi sorotan publik. Warga menilai ada kejanggalan serius dalam tahapan seleksi administrasi yang seolah mengabaikan akal sehat dan prinsip keadilan. Dugaan kolusi dan penyalahgunaan kewenangan pun mencuat di tengah proses yang seharusnya menjunjung tinggi transparansi dan integritas.
Kejanggalan mencuat setelah nama Riski Sepahadin, putra kandung Kepala Desa Tirak Suprapto, dinyatakan lolos dalam seleksi administrasi calon perangkat desa. Publik mempertanyakan keputusan panitia karena Riski diketahui merupakan mantan narapidana dengan vonis empat tahun penjara dalam kasus narkoba. Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar tentang objektivitas dan kelayakan proses seleksi tersebut.
Menurut informasi yang beredar di masyarakat, panitia seleksi tetap meloloskan Riski meskipun riwayat hukumnya jelas tidak memenuhi prinsip moral dan etika sebagai calon perangkat desa. Dugaan adanya kolusi terselubung antara panitia seleksi dan pihak kepala desa semakin menguat setelah tidak adanya klarifikasi terbuka terkait dasar hukum yang membolehkan mantan napi lolos administrasi.
Ketua Panitia Penjaringan, Zainal (44 tahun), saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa keputusan meloloskan Riski dilakukan karena yang bersangkutan saat ini berstatus sebagai tahanan luar dengan kewajiban wajib lapor. “Riski sudah menjadi tahanan luar dan masih wajib lapor. Status itu kami pertimbangkan dalam proses administrasi,” ujar Zainal. Namun, pernyataan tersebut justru semakin menimbulkan tanda tanya di masyarakat terkait dasar hukum dan etika keputusan panitia.
Camat Kwadungan Didik Hartanto saat ditemui menyatakan telah memberikan pertimbangan dan masukan kepada panitia seleksi serta Kepala Desa Tirak terkait permasalahan tersebut. Namun, camat menegaskan bahwa kewenangan meloloskan atau tidak meloloskan bakal calon menjadi calon perangkat desa sepenuhnya berada di tangan panitia dan pemerintah desa, bukan kewenangan kecamatan. Bahkan Danramil dan Kapolsek setempat juga telah memberikan arahan serta masukan yang sama agar proses seleksi berjalan sesuai aturan dan menjunjung asas keadilan.
Sejumlah tokoh masyarakat setempat mendesak agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi segera turun tangan melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap panitia seleksi. Mereka berharap proses penjaringan perangkat desa di Desa Tirak dapat diulang dengan asas kejujuran dan keterbukaan demi menjaga marwah pemerintahan desa.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh desa di Kabupaten Ngawi agar proses penjaringan perangkat desa tidak dicederai oleh kepentingan keluarga maupun politik. Transparansi dan integritas harus menjadi pondasi utama agar perangkat desa yang terpilih benar-benar mampu melayani masyarakat secara profesional dan berakhlak.
(Noer)




