Dapat Informasi Akan Ada Tawuran, Personil Reskrim Polsek Cibungbulang Polres Bogor  Datangi Lokasi Ciaruteun Ilir Cibungbulang

 

BOGOR – Tawuran menjadi Atensi Kepolisian Polres Bogor Polsek Cibungbulang yang mana sudah membuat gangguan kamtibmas, Khususnya di wilayah hukum polsek cibungbulang yang biasa terjadi di sepanjang jalan raya cibungbulang leuwiliang kabupaten bogor. Polisi menegaskan akan menindak tegas pelaku tawuran. Rabu Dini Hari (05/03/2025).

Saat Personil datang di lokasi para pelaku yang di duga akan tawuran belum ada di lokasi, jadi kami tetap stnby sampai dengan waktu menjelang sahur, alhamdulilah aman dan terkendali Ungkap Akp Ali.

Kapolsek Cibungbulang Kompol M. Heri Hermawan Dilain Tempat mengatakan, pihaknya akan tegas dalam menindak pelaku tawuran. Menurutnya tak ada pembenaran melakukan tawuran dengan alasan apapun. Tegasnya.

Kanit Reskrim Iptu Nana Sujana S.H., mengingatkan, para remaja jangan sampai merusak masa depannya dengan melakukan tawuran. Ia menyebutkan pelaku tawuran dapat dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 351 KUHP.

“Jangan matikan masa depan dengan hal-hal yang tidak bermanfaat dan kendalikan dirimu,” tuturnya.

Kanit Ik Akp Ali Nurdin Menyampaikan, kepada para orang tua, Tekankan kepada anak – anak remaja apalagi di bawah umur agar cek keberadaan nya dan cek pergaulan nya dan pantau jam pulangnya juga sampaikan jangan sampai jadi korban tawuran apalagi sampai tewas karena aksi tawuran tersebut. Tegas nya

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *