Mardani H. Maming, mantan Bendahara PBNU dan Ketum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), yang terlibat dalam kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, diduga meninggalkan Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pada Senin (19/2/2024), Mardani melakukan perjalanan ke Surabaya, Jawa Timur.
Mardani, yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu, saat ini berstatus tahanan korupsi di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Kasusnya telah memiliki kekuatan hukum tetap, dan ia divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada 10 Februari 2023. Mardani terbukti menerima suap sebesar Rp118 miliar terkait pengurusan IUP batu bara ketika menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
Meskipun Mardani mengajukan banding, Pengadilan Tinggi Banjarmasin malah menambah hukuman menjadi 12 tahun penjara. Dalam tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menghukum Mardani untuk mengembalikan uang suap sebesar Rp110 miliar ke negara.
Saat ini, Mardani masih berstatus Peninjauan Kembali (PK) dan mungkin tidak mendapatkan remisi karena perilaku buruknya. Meski seharusnya diawasi oleh petugas Lapas, dari rekaman CCTV terlihat Mardani berjalan bebas di bandara tanpa pengawalan aparat kepolisian atau petugas Lapas.
Mardani tampaknya menuju Surabaya dan terlihat dijemput oleh sebuah mobil Alphard tanpa diborgol. Diduga, perjalanan ke Surabaya tersebut mungkin untuk bertemu dengan kerabatnya.